Dewasa ini sering terjadi kasus yang menggemparkan masyarakat, salah satunya adalah kasus pelecehan seksual, dimana banyak kasus pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan termasuk anak di bawah umur juga ikut menjadi korban pelecehan seksual. Korban pelecehan seksual mengalami luka fisik, selain itu juga mengalami luka psikis yang berat. Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Pelecehan seksual berakibat buruk untuk masa depan korban karena aspek psikologis yang mempengaruhinya.
Semua perempuan memiliki rasa untuk dihargai, untuk di lindungi. Dimana perempuan juga memiliki harga diri, bukan untuk disiksa ataupun dipaksa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan layaknya sebuah boneka, terlebih anak-anak dibawah umur yang belum mengetahui apa yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku pelecehan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang tidak dikenal, melainkan orang-orang terdekat.
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi, dimana reaksi seperti itu masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada.
Tindakan tersebut dapat mengganggu pekerjaan, dijadikan sebuah persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan. Pelecehan seksual pada pekerja banyak terjadi dimana–mana. Di lingkungan tempat bekerja, dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja bahkan sampai ketika Anda sampai di rumah. Bentuknya bisa macam–macam, verbal maupun non–verbal.
Pelecehan seksual dapat mengakibatkan kesulitan dalam pelaksanaan tugas yang diberikan atau menyebabkan pekerja merasa dirinya bekerja dalam iklim perusahaan yang tidak harmonis, yang juga dapat menyebabkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan.
Lalu apa sajakah jenis pelecehan seksual?
Pelecehan seksual memiliki berbagai jenis. Secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual yaitu:
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada undang-undang, tidak terkecuali pelecehan seksual. Pelecehan seksual secara umum diatur dalam KUHP Pasal 281 dan 282.
Dalam KUHP, berat atau ringannya tindak pelecehan seksual yang dilakukan, dapat dilihat dari ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Dalam Pasal 285 KUHP ditentukan bahwa, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Sedangkan dalam Pasal 289 KUHP ditentukan bahwa, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Dengan demikian ketentuan Pasal 285 lebih berat dari ketentuan Pasal 289, namun ada persamaan unsur yang harus dipenuhi yaitu adanya kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam UU No. 23 tahun 2004, pelecehan seksual diatur dalam Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut ”Kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf c meliputi: (a). Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; (b). Pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan ancaman hukuman pidananya adalah 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 36 juta (untuk Pasal 8 huruf a); 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 12 juta (untuk Pasal 8 huruf b). Berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah: (a). Keterangan Saksi; (b). Keterangan Ahli; (c). Surat; (d). Petunjuk; (e). Keterangan Terdakwa.
Jika Anda menjadi korban pelecehan seksual, apa yang harus Anda lakukan?
Disarankan bahwa anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini, jika Anda mengalami pelecehan seksual.
Sebagai masyarakat yang cerdas, sebagai seorang mahasiswa kita adalah harapan bangsa. Kelak, maka dari itu kita patut untuk saling menghormati sesama manusia serta menjaga moral bangsa Indonesia, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus pelecehan seksual yang terjadi di negara ini. STOP SEXUAL HARASSMENT BECAUSE I AM NOT A DOLL!
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, “Sexual Harassment Support”, http://www.sexualharassmentsupport.org, diakses 18 Juni 2007.
Worrel, J. & P. Remer, Feminist Perspectives in Therapy: An Empowerment Model for Women (New york: John Wiley & Sons, 1992).
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/viewFile/%201748/1389